Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMA Negeri se Lubuklinggau termasuk di dalamnya SMA Negeri 4 Lubuklinggau akan dibuka tahapannya mulai tanggal 01 April 2024 dan terintegrasi dalam sistem PPDB SMA Negeri seluruh Lubuklinggau tahun 2024 (PPDB LLG 2024)
Sistem PPDB SMA Negeri 4 Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2024/2025 menggunakan sistem online yang dibagi menjadi 3 tahapan pendaftaran :
1. Tahap 1 (Online)
a. Jalur Afirmasi
b. Jalur peprindahan tugas orang tua/wali
c. Jalur Prestasi Hasil Lomba
2. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik
3. Tahap III Online
Jalur Zonasi
Link akses PPDB 2024 SMANPA Lubuklinggau
JALUR PENDAFTARAN PPDB DI SMAN 4 LUBUKLINGGAU
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. JALUR AFIRMASI
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuhpersen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
c. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
e. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu;
f Apabila dalam poin huruf (e) kuota masih belum terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua /wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
b. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
c. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1) Surat penugasan dari instansu lembaga kantor, dan atau perusahaan berbadan hukum yang memperkerjakan dan
2) Surat keterangan Domisili
3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
- Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara : berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau Swasta di Tingkat Kabupaten /Kota, tingkat provinsi dan tingkat Nasional serta Tingkat Internasional.
- Kuota jalur prestasi hasil lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua osis, dan hafidz Qur'an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
4 JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
a. Jalur Prestasi Nilai Akademik di peruntukkan bagi calon peserta didik baru janjang SMA/SMK yang sistem penilainnya merupakan gabungan rata - rata nilai raport SMP/Sederajat Semester 1 sampai dengan sekolah SMP / Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
b. kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sbenayak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau jalur zona yang berbatasan;
c. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
d. Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobit 25 % (Lima Puluh Persen), Nilai akreditasi SMP/Sederajat asal dengan bobit 20% (dua Puluh persen) dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
5. JALUR ZONASI
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan / atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2024
- Kuota Jalur Zonasi jenjang SMA adalah 50 % (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
ALUR DAFTAR ULANG PPDB 2024/2025
SMAN 4 LUBUKLINGGAU
Bagi calon peserta didik yang namanya terdaftar pada pengumuman di web PPDB, wajib melakukan daftar ulang pada tanggal sesuai jadwal (jika tidak melakukan daftar ulang pada tanggal tersebut dianggap mengundurkan diri) dari SMAN 4 Lubuklinggau. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di SMAN 4 Lubuklinggau
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan :
a. Bukti potong pendaftaran online
b. Asli SKL SMP/Sederajat
c. Foto Copy rapor semester 1 s.d 6 dilegalisir
d. Foto copy kartu keluarga
e. Foto Copy Akte Kelahiran
f. Pas foto Hitam Putih
2 x 4 = 2 Lenbar
2 x 3 = 2 Lembar
g. Foto copy KIP, KIH, PKH (Jalur Afirmasi)
h. Piagam penghargaan / surat keterangan peringkat kelas 1 s.d 10 dari Kepala Sekolah (jalur prestasi akademik)
i. Piagam penghargaan juara 1 tingkat kota dan juara 1,2,3 tingkat provinsi (jalur prestasi olahraga)
j. Map "kertas biola" 2 Lembar L = Biru, P = Merah
k. Materai 10.000 (3 Lembar)
Link akses PPDB 2024 SMANPA Lubuklinggau
Penulis : Roni Zakariah, S.Sos.